Roy Suryo Ditangkap, Langsung Dirawat di RS Polri

by keyzi | Jun 20, 2026 | Kabar Berita | 0 comments

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Jumat (19/6/2026), terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati dan akhirnya direkomendasikan rawat inap karena ditemukan penyakit bawaan, sementara kuasa hukum dan sejumlah tokoh menilai penahanan ini dipaksakan.

Kronologi Penangkapan di Polda Metro Jaya

Dikutip dari detik.com, Roy Suryo mulanya berada di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sebelum dikeluarkan dan dibawa menggunakan mobil. Ia tampak mengenakan pakaian biru dan celana pendek, tanpa mengucapkan sepatah kata pun ketika digiring petugas. Sementara itu, dr Tifa dibawa secara terpisah dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan keduanya merupakan kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri.

Senada dengan itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Dirawat Inap

Menurut kompas.com, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, memastikan kedua kliennya menjalani rawat inap di Gedung Anton Soedjarwo, RS Polri Kramat Jati, setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Refly menjelaskan bahwa kondisi awal kedua kliennya sebenarnya baik baik saja. Namun dokter menemukan riwayat penyakit yang membuat mereka harus dirawat inap, bukan atas permintaan pribadi melainkan rekomendasi medis. "Sebenarnya kondisinya baik baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan," ujar Refly menirukan keterangan dokter yang menangani.

Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap, namun setelah berkomunikasi dengan istrinya, ia akhirnya bersedia mengikuti saran dokter. Sementara itu, dr Tifa diketahui harus menggunakan kursi roda setelah keluar dari Instalasi Gawat Darurat. Refly mengungkapkan bahwa GERD yang diderita dr Tifa kambuh karena ia tidak makan sejak pagi dan menghadapi tekanan psikologis yang tinggi selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Rupiah Tembus Rp17.700, Ini Biang Kerok Penguatannya

Refly enggan membeberkan secara rinci penyakit bawaan yang dialami Roy Suryo, namun memberi petunjuk bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan topik yang selama ini diteliti oleh dr Tifa.

Respons Pihak Peradi, Sebut Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur

Dilansir dari CNN Indonesia, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa adalah hal yang wajar dan sesuai prosedur hukum. Peradi Bersatu sendiri merupakan salah satu pihak yang turut melaporkan Roy Suryo dalam kasus ini.

Ade menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini berada di atas lima tahun penjara, sehingga sesuai KUHAP, penahanan memang harus dilakukan apabila syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi. Ia turut mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilainya independen dalam menangani perkara tersebut.

Di sisi lain, Refly Harun selaku kuasa hukum memprotes keras langkah penangkapan ini. Ia menilai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat kliennya masih merupakan ranah yang debatable, berbeda dengan kasus pembunuhan atau korupsi yang menurutnya lebih jelas alasan penahanannya.

Din Syamsuddin Sebut Penahanan Bentuk Kezaliman

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, ikut angkat bicara terkait kasus ini. Dikutip dari Sindonews, Din menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkesan dipaksakan dan menyebut Polri tidak adil serta berpihak.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya diselesaikan dengan membuktikan keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu. Jika nantinya terbukti bersalah, barulah Roy dan Tifa bisa dipersalahkan secara hukum. Din juga menyoroti bahwa Polri tidak memberi kesempatan bagi dr Tifa untuk menempuh ujian tertutup disertasi di Universitas Indonesia sebelum penangkapan dilakukan.

Informasi penangkapan keduanya pada Jumat pagi turut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melalui Petrus Selestinus, yang menyoroti dampak hukum kasus ini terhadap kalangan akademisi dan aktivis lainnya.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *